Selasa, 01 September 2009

Tugas Pokok dan Fungsi IDI Mempawah

TUGAS POKOK DAN FUNGSI IKATAN DOKTER INDONESIA
CABANG KABUPATEN PONTIANAK PERIODE 2009 – 2012


DEWAN PENASEHAT
Memberi saran kepada pengurus cabang diminta maupun tidak diminta.

MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN (MKEK)
1. Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisi luhur kedokteran.
2. Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
3. Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus cabang.
4. Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain
5. Bertanggung jawab kepada musyawarah cabang.

PENGURUS CABANG
KETUA
1. Melaksanakan keputusan muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang
2. Melaksanakan program kerja sesuai hasil musyawarah kerja cabang .
3. Memberikan laporan kepada pengurus wilayah tentang hasil kerja yang dilakukan
4. Membina hubungan baik dengan semua aparat, khususnya yang berhubungan dengan dunia kesehatan dan kedokteran.
5. Bertanggung jawab kepada musyawarah cabang.

WAKIL KETUA
1. Membantu ketua dalam menjalankan tugas
2. Bertanggung jawab kepada ketua

SEKRETARIS
1. Pengelolaan administrasi
2. Pengelolaan Kesekretariatan
3. Merangkum program kerja kepengurusan secara berkala
4. Sebagai penghubung dan komunikasi antar anggota
5. Bertanggung jawab kepada ketua

STAF ADMINISTRASI
1. Membantu tugas dan fungsi sekretaris
2. Bertanggungjawab kepada sekretaris

BENDAHARA
1. Pengelolaan keuangan
2. Mengkoordinir kinerja seksi dana usaha
3. Bertanggung jawab kepada ketua

SEKSI-SEKSI
1. Seksi Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan
a. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan pendidikan keprofesian berkelanjutan seperti pertemuan ilmiah.
b. Melaksanakan penelitian dan pengembangan keilmuan dan keprofesian kedokteran.
c. Bertanggung jawab kepada ketua


2. Seksi Pengabdian Masyarakat
a. Mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
b. Membantu korban bencana alam
c. Bertanggung jawab kepada ketua

3. Seksi Kemitraan dan Kerjasama antar Organisasi
a. Menjalin kerjasama ke pemerintahan daerah untuk membantu terlaksananya program kerja organisasi
b. Menjalin kerjasama lintas organisasi kesehatan dan non kesehatan untuk membantu terlaksananya program kerja organisasi
c. Bertanggung jawab kepada ketua

4. Seksi Dana dan Usaha
a. Membantu pemasukkan dana dalam bentuk penyandang dana dengan kegiatan yang dilakukan bersifat fundraising.
b. Membantu pencarian dana dengan bergerak dalam bidang usaha wiraswasta.
c. Memberitahukan laporan dana hasil usaha kepada bendahara secara berkala
d. Bertanggung jawab kepada ketua melalui bendahara

5. Seksi Rekreasi dan Olahraga
a. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan rekreasi dan olahraga yang bersifat menjalin keakraban sesama teman sejawat, seperti pertandingan persahabatan, arisan IDI, dan lain-lain
b. Bertanggung jawab kepada ketua

1 komentar:

  1. Patelki telah hadir di kabupaten pontianak.
    http://patelkikabupatenpontianak.blogspot.com

    BalasHapus